Minggu, 15 November 2009
Bangsa Romawi
Bangsa Romawi sudah mengenal hukum internasional sejak tahun 89 SM. Hukum itu kemudian dikenal sebagai Ius Civile (hukum sipil) dan Ius Gentium (hukum antarbangsa). Mereka memdedakan kedua hukum tersebut berdasarkan isi dan ruang lingkup dari hukum-hukum tersebut. Dengan kata lain, Ius Gentium adalah hukum yang mengatur antara orang-orang Romawi dan orang-orang asing.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar